MAMUJU — Polda Sulawesi Barat mengungkap modus pencurian dana Desa Tapandullu sebesar Rp388.426.000 yang dilakukan seorang oknum eks karyawan BUMN. Pelaku berinisial A.H (42) ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan jejak kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 18 Juni 2025. Kepala desa yang membawa dana desa usai melakukan penarikan di Bank Sulselbar Cabang Mamuju kehilangan uang setelah kaca mobilnya dibobol ketika berhenti di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Karema, Kabupaten Mamuju. Dari sini, penyidik bergerak menyisir area perbankan hingga titik lokasi kejadian.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 18 Juni 2025 terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi saat konferensi pers di lobi utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).
Polisi menyebut modus pelaku sudah terencana. A.H mengintai calon korban di sekitar area bank dan memperhatikan siapa saja yang membawa bungkusan mencurigakan. Begitu korban keluar dari bank, pelaku langsung membuntutinya menggunakan mobil Mitsubishi Expander.
“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah,” ujar Kombes Slamet Wahyudi.
Pelaku lalu memecahkan kaca mobil korban dan menggasak uang dana desa tersebut. Investigasi polisi mengungkap, A.H mengaku melakukan tindak kejahatan itu karena masalah pribadi.
“Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang,” jelas Slamet.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 8 rekaman CCTV di beberapa lokasi, satu unit mobil Mitsubishi Expander, tiga unit handphone berbagai merek, satu gantungan kunci mobil, serta satu buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan yang diduga dipakai untuk mengelabui identitas kendaraan.
Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.
Di akhir pemaparan, Kombes Slamet mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar.
“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif, seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik, dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia,” tegasnya.(*)
