Site iconSite icon Editorial9.com

THR PPPK Pemprov Sulbar Belum Bisa Dibayar, Sekda Akui Fiskal Terbatas

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana.(Dok Humas Pemprov Sulbar).

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengakui belum bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana menyebut keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi penyebab utama THR tersebut belum dapat direalisasikan.

Junda Maulana yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Namun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan.

“Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil,” kata Junda, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, anggaran gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang tercantum dalam APBD saat ini bahkan baru teralokasi untuk 10 bulan. Artinya masih terdapat kekurangan anggaran untuk dua bulan gaji yang hingga kini masih dicarikan solusinya.

“Saat ini anggaran gaji PPPK kita baru teranggarkan untuk 10 bulan. Pemprov juga masih memikirkan sumber anggaran untuk menutupi kekurangan sisa gaji tersebut,” ujarnya.

Secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR apabila belum tersedia dalam APBD. Namun opsi tersebut juga sulit diterapkan karena keterbatasan dana BTT yang dimiliki Pemprov Sulbar.

Menurut Junda, dana BTT yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp5 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PPPK penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Adapun kebutuhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar Rp10,5 miliar. Dengan demikian total kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PPPK di Sulbar mencapai lebih dari Rp25,5 miliar.

“BTT kita hanya Rp5 miliar. Sementara kalau kita ingin membayar THR PPPK secara keseluruhan, kita butuh tambahan anggaran sekitar Rp25,5 miliar,” jelasnya.

Belum lagi jika ditambah kekurangan dua bulan gaji PPPK paruh waktu yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10,5 miliar. Jika seluruh kebutuhan tersebut dihitung, maka total tambahan anggaran yang diperlukan pemerintah daerah bisa mencapai sekitar Rp36 miliar.

“Kalau ditambah kekurangan dua bulan gaji dengan total kebutuhan untuk membayar THR dan gaji ke-13 PPPK penuh waktu dan paruh waktu, kita membutuhkan sekitar Rp36 miliar. Pertanyaannya, dari mana kita mendapatkan anggaran sebesar itu dalam waktu singkat?” kata Junda.

Menanggapi sorotan terkait alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang mencapai sekitar Rp40 miliar, Junda menegaskan bahwa program tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya dan menjadi bagian dari program kerja kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk mendorong pemerintah desa membantu program prioritas pemerintah daerah, seperti menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem.

“Kepala desa kita minta membantu pemerintah, misalnya meningkatkan kunjungan posyandu hingga di atas 80 persen untuk menekan stunting serta menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa. Itu ada targetnya, dan jika tidak tercapai maka tidak dibayarkan,” terangnya.

Ia menambahkan, alokasi BKK desa tersebut sudah dimasukkan dalam APBD sejak tahap perencanaan sehingga tidak berkaitan dengan kebijakan THR PPPK yang muncul setelah APBD disahkan.

Selain itu, perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga ikut memengaruhi perhitungan anggaran daerah. Pada tahun sebelumnya para tenaga tersebut masih berstatus honorer sehingga tidak menerima THR.

“Tahun lalu PPPK paruh waktu itu masih berstatus honorer, sehingga tidak ada THR. Setelah statusnya berubah, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan,” kata Junda.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk membeda-bedakan pegawai. Menurutnya, kondisi keuangan daerah menjadi faktor penentu dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami sangat memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi beban pemikiran pemerintah daerah, termasuk Bapak Gubernur Suhardi Duka dan seluruh jajaran. Tetapi pada akhirnya semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version