Majene – editorial9 – Polres Kabupaten Majene, menangkap tiga orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial Y (22), S (34) dan R (46). Dua diantaranya, merupakan Target Operasi (TO).
Hal itu disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat menggelar press relese, hasil penangkapan operasi antik Marano, di Aula Mapolres Majene, Senin, 10/04/23.
Menurutnya, untuk ke tiga terduga pelaku masing-masing dijerat pasal 114 , 112, 111 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” ucap AKBP Toni Sugadri.
Ia menambahkan, tersangka Y ditangkap di hari Jumat (24/3/23) lalu, di Depan SD 4 Tanjung Batu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,1565 gram.
“Sementara S diamanakan di hari yang sama setelah pengembangan dan atas pengakuan Y. Diketahui saat itu Y bersama boncengannya IW diberhentikan di Kelurahan Labuang, sadar aksinya tercium petugas IW sempat melarikan diri dan hanya Y yang berhasil diamankan,” tambahnya.
“Saat ditanya, barang bukti sabu dengan berat 0,1214 gram yang temukan terbungkus lakban hitam dan almunium foil rokok, S mengaku barang tersebut milik rekannya, yang kabur namun sebelumnya barang bukti tersebut, juga dikuasai oleh S sehingga tetap diamankan,” sambungnya.
Terakhir, tanggal 30 Maret di lingkungan Pangali-ali AR juga harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Majene, setelah terbukti menguasai Narkotika jenis sabu, yang disembunyikan dalam bungkusan rokok marlboro.
“AR saat itu sebenarnya ingin mengkomsumsi narkoba bersama AW namun AW berhasil melarikan diri dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,0765 gram, bebernya.
Lebih lanjut, Kapolres berharap agar masyarakat bisa bersama-sama dalam memberantas dan tidak berhubungan dengan barang haram itu.
“Karena, sekali kita mencoba akan susah untuk lepas,” tutupnya.(*)