MAMUJU – Tiga residivis yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong akhirnya diringkus Tim Resmob Polresta Mamuju setelah serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga. Komplotan ini tercatat telah beraksi sedikitnya empat kali, dengan sasaran rumah yang ditinggal pemiliknya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2026/SPKT Polresta Mamuju. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Agit (19), Awal (21), dan Zhafron (18). Mereka diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju pada Selasa (20/1/2026).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
“Benar, komplotan tersebut berjumlah tiga orang dan masing-masing residivis. Mereka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Herman Basir.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Aksi terakhir dilakukan di rumah kos milik korban bernama Patimah, di Jalan Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, saat korban meninggalkan kota menuju Kabupaten Majene.
“Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang berharga,” jelas Herman.
Barang-barang yang digasak antara lain tiga tabung gas, satu set alat pancing, serta satu celengan berisi uang tunai sekitar Rp 5 juta.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Resmob Polresta Mamuju. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang masih disembunyikan.
“Kasus ini masih kami dalami dan kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain yang belum ditemukan,” tambahnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tutup Herman.(*)
