Mateng – editorial9 – Tiga orang pria di Mamuju Tengah (Mateng), di tangkap personel Polres Mateng, atas dugaan tindak pidana kasus Narkoba.
Diketahui, masing – masing terduga pelaku berinisial EK (35), AG (40) dan AR (25) itu, berhasil ditangkap, di lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban, mengatakan, tersangka EK merupakan warga Desa Attang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, diamankan di Desa Salogatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Selanjutnya, mengamankan seorang pria berinisial AG di Desa Tommo 6, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju,” ucap IPTU Tangdilimban, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa,10/01/23.
Selain itu ia menambahkan, bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seorang pria inisial IC, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bruto 2,75 gram,” tambahnya.
Pihaknya juga berhasil menyita 1 buah pireks berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 3 buah pipet sendo, 1 set alat isap sabu dan 1 unit motor serta uang tunai senilai Rp.3.700.000.
“Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Untuk tersangka AR (25), warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, diringkus atas perbuatannya yang mengedarkan obat-obatan jenis Boje sebanyak 238 butir.
“Dan dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000,” beber IPTU Tangdilimban.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa yang bersangkutan ditahan di Mapolres Polres Mateng, dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
“Kini semua pelaku, sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(Mp)
