Site iconSite icon Editorial9.com

Timbun 6,2 Ton BBM Bersubsidi, 3 Warga Mamuju Dibekuk Polisi

Tim Subdit Tipiter Polda Sulbar, memasang garis polisi pada jerigen solar, yang ditimbun oleh 3 terduga pelaku di Kalukku, Kabupaten Mamuju.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Tiga orang warga Kabupaten Mamuju, diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat, lantaran diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Solar, Sabtu 09/04/22 malam.

Ke tiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial FAP (31), UP (35), dan SG (19), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan jerigen.

“Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai Kecamatan Kalluku, Kabupaten Mamuju,” ucap Kombes Syamsu Ridwan, Minggu,10/04/22.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat tim patroli Subdit Tipiter, pada Sabtu 23.00 WITA, melintas di depan SPBU Kalukku, melihat adanya beberapa orang, yang melakukan pengisian menggunakan jerigen dan mobil pickup.

“Setelah dibuntuti,mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, sebagai tempat penampungan,” jelasnya.

Saat menangkap para tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar, ada pula barang bukti yang berhasil diamankan.

“Berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi,” ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa para pelaku terancam dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Ancaman penjara, maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version