Site iconSite icon Editorial9.com

Tinjau Pabrik Sawit di Pasangkayu, PLT Kadisbun Sulbar Temukan Pemotongan Harga TBS

Plt Kadisbun Sulbar Muh Faizal Thamrin meninjau proses pengolahan TBS menjadi CPO di salah satu pabrik kelapa sawit di Pasangkayu, Minggu (10/8/2025).

PASANGKAYU Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muh Faizal Thamrin, meninjau sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu untuk memantau penerapan harga dan proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO). Dalam sidak itu, ia menemukan adanya pemotongan harga TBS di beberapa PKS non kebun.

Pemantauan dilakukan di sejumlah perusahaan, antara lain PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II, dan PT MAS, Minggu (10/8/2025). Faizal mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan kinerja perusahaan perkebunan, khususnya terkait penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

“Pemantauan ini, kita ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal, dan kualitas CPO sesuai standar,” kata Faizal kepada wartawan.

Faizal menyebut, kunjungan ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Saat di lapangan, Faizal sempat meninjau limbah sawit seperti cangkang yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler. Sisa limbah lainnya, kata dia, tidak dibuang sembarangan, melainkan diolah agar bernilai ekonomi dan ramah lingkungan.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga TBS di beberapa PKS di Pasangkayu berada di kisaran Rp 2.740 hingga Rp 3.050 per kilogram, sesuai dengan harga penetapan resmi. Namun, ia menemukan adanya pemotongan 1-3 persen di PKS non kebun terhadap TBS yang tidak memenuhi syarat, seperti buah mentah, buah lewat matang, gagang panjang, dan buah basah.

“Kalau di PKS non kebun memang ada potongan untuk TBS yang tidak memenuhi syarat. Tapi di PKS terintegrasi, pemotongan ini tidak berlaku,” ungkap Faizal.

PLT Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Sulbar, Agustina, yang turut mendampingi, mengatakan saat ini terdapat 14 PKS di Sulbar yang mengolah TBS. Ia mengingatkan, pengolahan TBS sebaiknya dilakukan maksimal 24 jam setelah panen untuk menjaga kualitas dan rendemen CPO.

“TBS dari kebun mitra plasma dan swadaya harus segera diolah di pabrik, tidak lebih dari 24 jam, karena kalau lewat bisa mempengaruhi rendemen dan kualitas CPO,” ujar Agustina.

Exit mobile version