Site iconSite icon Editorial9.com

Titik Terang Gaji 6547 Tekon Pemkab Mamuju

Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi. (Dok : Humas Pemkab Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Kejelasan tentang  gaji Tenaga Kontrak (Tekon) di Pemkab Mamuju, kini menemui titik terang setelah Bupati, Sutinah Suhardi, memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera melakukan pembayaran.

“Pembayaran masih berdasarkan SK terakhir per januari hingga maret tanpa kecuali, kepada 6547 tenaga kontrak yang tersebar pada 57 instansi pemerintah daerah,” ucap Sutinah, sebelum Sidak ke OPD, Senin, 17/05/21.

Terkait hal tersebut, Sekda Kabupaten Mamuju, Suaib, mengaku akan segera menggelar rapat bersama sejumlah OPD teknis, seperti BPKAD dan BKPP untuk dapat menyesuaikan arahan Bupati dengan kondisi terakhir, atas keberadaan para tenaga kontrak daerah sebelum dilakukan penyelarasan.

“Realisasi pembayaran gaji tenaga kontrak, yang baru-baru ini dilakukan namun belum dapat mengakomodasi secara keseluruhan gaji tenaga kontrak, lebih disebabkan ketersediaan anggaran PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan, yang belum mencukupi saat itu,” ungkap Suaib.

Namun demikian, ia memastikan Pemkab Mamuju tetap akan berkomitmen membayarkan gaji semua tenaga kontrak daerah, yang berlaku dari Bulan Jnuari hingga Maret 2021.

Sementara itu, Kepala BPKAD Mamuju, Budianto Muin, menambahkan bahwa untuk realisasi pembayaran gaji Tekon per Tiga bulan itu, dibutuhkan dana sekita Rp. 9 Milyar.

“Realisasi terhadap angka tersebut, akan segera disesuaikan dengan pendapatan asli daerah, sebab itu pembayarannya akan dilakukan bertahap, hingga semua gaji kontrak dapat terselesaikan,” terang Budianto.

Secara terpisah, Kepala BAPENDA Mamuju Irwan Wahid, menjelaskan bahwa sektor pendapatan daerah sumber pajak, beberapa tahun ini, mengalami penurunan drastis akibat dampak pandemi Covid19, yang mengakibatkan pelambatan sejumlah sektor seperti pajak restoran dan hotel yang melesu akibat pembatasan ruang gerak demi memutus mata rantai penyebaran virus itu.

“Belum lagi, adanya peristiwa bencana gempa bumi yang semakin menekan pendapatan daerah karena objek pajak yang selama ini menjadi sumber PAD seperti hotel, rumah makan dan restoran tidak lagi dapat diharapkan sepenuhnya, akibat adanya bencana tersebut,” tutur Irwan Wahid.(Adv)

Exit mobile version