MAMUJU – Seorang pria berinisial APP alias Rinso (25) dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju usai terbukti menipu seorang wanita hingga rugi Rp 7 juta. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota TNI dan memikat korban dengan modus kerja sama usaha.
Penangkapan dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, Senin (26/1/2026). Pelaku diamankan dini hari bertepatan dengan dimulainya Operasi Pekat Marano 2026.
“Benar, dini hari tadi telah diamankan terduga pelaku penipuan berkedok anggota TNI,” kata Herman Basir, melalui pres rilisnya.
Herman menjelaskan, korban terakhir berinisial MH (20) tertipu setelah pelaku mengaku berdinas di Korem. Kepercayaan korban dimanfaatkan pelaku untuk meminta sejumlah uang dengan dalih membuka usaha bersama.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, dipastikan pelaku bukan anggota TNI,” ujarnya.
Setelah identitas pelaku dipastikan, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah mertua pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur dengan melompat pagar rumah.
“Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar seragam dinas TNI dan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, APP telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tertentu serta meminta korban lain segera melapor.
“Kami mengajak masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku dari institusi tertentu,” pungkas Herman.(*)
