Site iconSite icon Editorial9.com

Tolak Dipoligami, Istri di Mamuju Pilih Cerai Lewat Mediasi Polisi

Foto bersama usai proses mediasi pasangan suami istri berinisial R dan A, difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju — dok Humas Polresta Mamuju.

MAMUJU Seorang istri di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial R, menolak keinginan suaminya, A, untuk berpoligami. Perselisihan rumah tangga itu nyaris memanas sebelum akhirnya Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju turun tangan memediasi keduanya hingga sepakat bercerai secara damai.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025). Awalnya, sang suami menyampaikan niatnya untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Namun, istrinya menolak keras dan memilih bercerai daripada dimadu. Pertengkaran tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Melihat situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju segera mengambil langkah cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung tenang dan penuh keakraban, pasangan itu akhirnya menyetujui dua poin penting:

1. Istri R bersedia diceraikan, dengan syarat suaminya A memberikan nafkah bulanan sebesar Rp1 juta untuk kebutuhan anak.

2. Hak asuh anak diserahkan sepenuhnya kepada Ibu R.

Kapolsek Mamuju AKP Mustapa menjelaskan bahwa perceraian memang dibolehkan dalam Islam, tetapi merupakan perbuatan yang paling dibenci Allah. Namun, dalam kondisi tertentu, perceraian bisa menjadi solusi terbaik bagi kedua pihak.

“Kami mengapresiasi sikap terbuka dari pasangan tersebut. Kepolisian selalu berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sosial secara humanis dan kekeluargaan,” ujar AKP Mustapa.

Ia berharap hasil mediasi itu dapat menjadi jalan terbaik dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Dengan terlaksananya mediasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah binaan Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju tetap aman dan kondusif.(*)

Exit mobile version