Polman – editorial9 – Kepala Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, Abdullah.S, secara tegas menolak wacana 9 tahun masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Abdullah menilai, hal tersebut adalah akan menjadi bukti kemunduran demokrasi di Indonesia, jika wacana itu diberlakukan.
“Mundur demokrasi,” pungkas Abdullah, via WhatsApp, Kamis, 26/01/23.
Selain itu menurutnya, keberlanjutan masa jabatan Kades, sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Masa jabatan itu kan hari pengadilan rakyat, dimana rakyat berhak mengevaluasi kepemimpinan Kades. Kalau puas, ya pasti dipilih lagi,” ungkapnya.
“Kemudian, kalau 9 tahun khawatirnya mental penguasa yang muncul, karena merasa leluasa. Jadi, menurut saya kurang substansi merubah masa jabatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Aktivis PMII itu menuturkan bahwa jauh lebih penting mengamandemen syarat calon Kades, minimal strata 1 (S1).
“Dan proses pemilihannya, diambil alih lembaga profesional baik KPU, Bawaslu dan lain-lain,” tutupnya.(Mp)
