MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menagih komitmen aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan disiplin dan kinerja setelah upaya mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berhasil dilakukan. ASN yang tidak disiplin bahkan diancam sanksi tegas, mulai dari teguran, pemotongan gaji, hingga pemberhentian.
Pesan itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Habibi Azis, saat memimpin apel pagi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulbar, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Habibi, kedisiplinan menjadi syarat utama untuk mewujudkan visi pembangunan Panca Daya, terutama misi mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
“Kami ingin memastikan arahan Gubernur Sulbar melalui Panca Daya, khususnya membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, benar-benar berjalan. Bagaimana misi itu bisa terwujud kalau tingkat kedisiplinan masih rendah,” kata Habibi.
Ia mengatakan, pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar telah berupaya keras mempertahankan TPP sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Karena itu, seluruh ASN diminta membalasnya dengan etos kerja yang lebih baik.
“Pemerintah sudah berjuang mempertahankan TPP. Sudah sepatutnya itu dibalas dengan peningkatan kinerja dan disiplin pegawai,” ujarnya.
Habibi mengungkapkan, Pemprov Sulbar kini tengah menyiapkan mekanisme evaluasi untuk menyaring pegawai yang tidak produktif. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap PPPK Paruh Waktu yang dalam waktu dekat mulai berkantor secara penuh.
Ia menyebut sudah menerima laporan adanya tujuh PPPK yang berencana mengundurkan diri. Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Sudah ada tujuh orang PPPK yang ingin berhenti, silakan mengajukan permohonan. Kalau ada yang tidak pernah kelihatan bekerja, kami langsung tindak lanjuti. Penegakan disiplin akan kami berlakukan secara tegas, mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, pengurangan gaji, hingga pemberhentian,” tegasnya.
Selain disiplin kehadiran, Habibi juga menyoroti penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di setiap organisasi perangkat daerah. Ia memberi tenggat waktu 60 hari agar seluruh OPD segera menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang ditentukan, maka konsekuensinya jelas. Gaji dan TPP bisa ditahan sesuai ketentuan,” katanya.
Habibi juga meminta seluruh ASN memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas perangkat daerah agar target-target dalam visi Panca Daya dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperketat pengawasan terhadap disiplin pegawai.
“Terima kasih atas arahan Pak Asisten. Ini menjadi komitmen kami di Dinas Kominfo. Disiplin adalah cerminan organisasi dan menjadi faktor penting dalam mewujudkan program Panca Daya,” ujar Ridwan.(*)
