MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan 66 sertifikat merek dagang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut. Langkah ini sebagai bentuk dukungan penguatan ekonomi lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM.
Kegiatan ini sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam mendorong kemajuan sektor ekonomi rakyat melalui penguatan legalitas usaha, peningkatan daya saing, dan pemanfaatan teknologi.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan bahwa perkembangan era digital dan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM. Ia mendorong pelaku usaha agar beradaptasi dengan perubahan zaman supaya produk mereka tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.
“Digitalisasi dan AI adalah keharusan jika kita ingin maju. UMKM Sulbar harus siap memanfaatkan teknologi, termasuk dalam pemasaran dan perlindungan merek,” kata Suhardi, Senin (11/7/2025).
Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi, menjelaskan 66 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil fasilitasi pendaftaran merek dagang yang dilakukan pada tahun 2024 kepada 70 UMKM. Empat permohonan lainnya ditolak.
“Legalitas merek sama pentingnya dengan perizinan usaha,” ujarnya.
Salah satu penerima sertifikat, Pryllisya, pemilik usaha “Kios King ’22”, mengaku terbantu dengan adanya fasilitasi ini.
“Selain perizinan, legalitas merek juga penting untuk usaha,” ucapnya.
Dengan adanya sertifikat ini, produk UMKM Sulbar diharapkan lebih percaya diri dalam memasarkan produknya, meningkatkan kualitas, serta memperluas jangkauan pasar, termasuk di ranah digital.
