Polewali – editorial9 – Tenaga buruh (Tukang) yang mengerjakan proses pembangunan drainase di Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, mengaku geram terhadap pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
Menurut pengakuan dari Kepala tukang berinisial A, munculnya rasa emosi dan jengkel tersebut, lantaran upahnya hingga saat ini tak kunjung dibayarkan dan hanya dijanji saja oleh pihak Pemdes.
“Ini saya jengkelnya pak karena sering dijanji, mulai bulan satu saya di janji, tanggal Tiga bulan satu sampai saat ini. Jadi itu yang bikin jengkel to,” ucap A, via telepon, Selasa,05/05/20. Malam.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pihak pemerintah desa dalam ini Kades, agar sekiranya upah buruh tersebut segera dibayarkan.
“Jadi janjinya ini Minggu pak, dia (Pak Desa) tadi menelpon ini bilang insya Allah, pak di Minggu ini saya selesaikan. Saya bilang ya begini pak de saya juga merasa kasian melihat anak – anak to, karena sering – sering dirumah to, nakira nanti itu uang sudah ada ditangan saya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa proses pembangunan drainase tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2019 dan selesai di awal Tahun 2020, lantaran pendistribusian bahan material mengalami keterlambatan.
“Kalau saya tidak salah mungkin bulan delapan, dua ribu embilan Belas, selesai di 2020, karena barangnya lambat masuk,” tuturnya.
A, juga menuturkan bahwa adapun jumlah gaji buruh yang harusnya dibayarkan oleh pihak pemerintah desa, nilainya mencapai Rp.40.000.000.
“Sekitar kurang lebih empat puluh pak, cuma untuk tukang,” pungkasnya.
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Desa (Kades) Nepo, Tahaluddin, mengakui bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak buruh dan rencananya Rabu besok, ia akan membayar kesisahan dari upah tersebut.
“Sudah ma tadi ini konfirmasi pak, memang masih ada sisa sedikit, besok pi pak saya antarkani,” ungkap Tahaluddin.
Tahaluddin juga menuturkan, bahwa alasan utama sehingga pihaknya belum membayarkan upah dari para buruh tersebut, karena adanya selisih catatan atas nilai atau jumlah dari gaji yang harus dibayarkan, sehingga harus kembali dicocokkan.
“Anu kemaring itu pak, ada selisih sedikit catatan, tapi cocok mi pak sudah dikasih cocok. Tidak adaji masalah kalau itu,” tutupnya.(FM)