Site iconSite icon Editorial9.com

Vaksin Kadaluarsa di Polman Dipastikan Telah Ditarik

Ilustrasi vaksin Covid19.(Dok : Google)

Polman – editorial9 – Kapolres Kabupaten Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono, meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan adanya vaksin Covid19, kadaluarsa di Dinkes Polman. Hal tersebut lantaran pihak terkait telah melakukan penarikan, untuk selanjutnya dimusnahkan.

Menurutnya, semua vaksin memiliki masa kedaluwarsa atau expired, sebagaimana tercantum di botol vaksin tersebut. Untuk vaksin yang kadaluarsa itu, ada 6 vial yakni sinovac 2 vial dan selebihnya adalah jenis moderna.

“Untuk pengelolaan vaksin, itu juga sama seperti pengelolaan obat, pengelolaan produk makan dan minuman. Ada istilahnya first expired, first out. Termasuk, vaksin Covid-19,” ucap AKBP Ardi Sutriono, saat dikonfirmasi, di Polewali, Rabu,17/11/21.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa keluarnya vaksin Covid19 dari box pendingin, seperti
moderna, itu sudah harus digunakan dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak, sekalipun tidak masuk kategori expired itu sudah dinyatakan kadaluarsa.

“Expired vaksin terjadi, karena animo masyarakat tidak bisa ditebak, untuk melakukan vaksin, itu naik turun,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam rangka mensukseskan program vaksinasi Covid19 ini, pihaknya pun telah bertindak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami sangat berhati-hati, karena mempertaruhkan pekerjaan tanggungjawab sangat besar, jika melakukan hal yang tidak benar,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang menjadi peserta vaksinasi Covid19, Irfan, mengaku tak khawatir dan takut dengan adanya vaksin yang kadaluarsa. Ia meyakini, vaksin tersebut tak akan dipergunakan lagi.

“Pemerintah, sudah berusaha sebaik mungkin untuk melindungi kita semua dari corona,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version