Mamuju – editorial9 – Fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, harus dikembalikan seperti semula.
Hal itu disampaikan oleh PJS Direktur WALHI Provinsi Sulbar, Melva Harahap, via telepon, Senin, 25/07/22.
Menurutnya, Melva, hal tersebut merupakan tanggungjawab para pihak yang berwenang yang untuk memikirkan, mengingat lahan tersebut telah dibangun SPBU.
“Saya tidak bilang harus menyita, tapi saya bilang harus dikembalikan fungsinya seperti sedia kala. Bagaimana caranya, itu yang harus dipikirkan oleh orang-orang pintar diatas sana,” ucap Melva.
“Karena hutan lindung itu punya fungsi, untuk keseimbangan ekosistem,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, dengan dialih fungsikannya lahan tersebut menjadi SPBU, maka dipastikan telah ada yang hilang dari fungsinya.
“Jadi, selain itu harus diusut tuntas dan mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah menjadi SPBU itu,” tambahnya.
Kata Melva, bisa jadi dalam perkara alih fungsi lahan hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju itu, tidak hanya melibatkan 3 orang saja.
“Karena bisa jadi ada mafia-mafianya lain, tidak hanya tiga orang ini,” katanya.
Lebih lanjut ia juga meminta Kejati Sulbar, untuk melihat pihak Badan Pertanahan (BPN), sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat.
“Karena, bisa jadi dia (BPN) ini menyetujui penerbitannya, tapi tidak melihat secara spesifik atau tidak melihat secara luas, status hutan lindung dan lain-lainnya,” tutupnya.(Mp)
