MAJENE – Satreskrim Polres Majene mengungkap kasus penganiayaan maut terhadap seorang perempuan lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pelaku diduga menganiaya korban dengan ulekan batu sebelum membakarnya di dalam kamar.
Korban diketahui bernama Nursam (65), warga Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumah korban.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Majene melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 6 Mei 2026 oleh Nurul Inaya (20), seorang mahasiswa yang juga warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majene bersama Subdit Jatanras dan DVI Polda Sulbar akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 22.45 WITA.
Pelaku diketahui bernama Mita Handayani (40), warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan ulekan batu sebanyak sembilan kali.
“Pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan ulekan batu hingga menyebabkan sembilan luka robek di bagian kepala,” ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, dalam keterangannya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga membakar korban di dalam kamar tidur hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi mengungkap, pengusutan kasus dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Majene,” jelas Fredy.
Ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional hingga tuntas.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta masyarakat,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Majene dan dijerat Pasal 466 Ayat (3) subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(*)
