SULBAR – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mewakili Presiden RI, saat mengunjungi Lapas Mamuju usai memimpin upacara HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sulbar Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Wakapolda, Kabinda, Kepala Kanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Gubernur Sulbar menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud kemanusiaan sekaligus bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
“Sejahat-jahatnya orang, jika sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Suhardi Duka.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan, remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali,” ujarnya.
Rincian Penerima Remisi
Remisi Umum (693 orang):
Lapas IIB Polewali: 272 orang
Lapas III Mamasa: 70 orang
LPP Mamuju: 30 orang
Rutan Majene: 72 orang
Rutan Mamuju: 127 orang
Rutan Pasangkayu: 114 orang
LPKA Mamuju: 8 orang.
Remisi Dasawarsa (793 orang)
Lapas IIB Polewali: 314 orang
Lapas III Mamasa: 84 orang
LPP Mamuju: 35 orang
Rutan Majene: 72 orang
Rutan Mamuju: 148 orang
Rutan Pasangkayu: 124 orang
LPKA Mamuju: 8 orang
Pemberian remisi ini bertujuan sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik sekaligus mendorong mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sadar hukum.(*)
