1.486 Narapidana di Sulbar Terima Remisi HUT RI ke-80

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (tengah), menyerahkan remisi kepada narapidana di Lapas Mamuju, Minggu (17/8/2025), usai memimpin upacara HUT RI ke-80 di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.

SULBAR – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mewakili Presiden RI, saat mengunjungi Lapas Mamuju usai memimpin upacara HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sulbar Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Wakapolda, Kabinda, Kepala Kanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Gubernur Sulbar menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud kemanusiaan sekaligus bagian dari pembinaan pemasyarakatan.

“Sejahat-jahatnya orang, jika sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Suhardi Duka.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan, remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali,” ujarnya.

Rincian Penerima Remisi

Remisi Umum (693 orang):

Lapas IIB Polewali: 272 orang

Lapas III Mamasa: 70 orang

LPP Mamuju: 30 orang

Rutan Majene: 72 orang

Rutan Mamuju: 127 orang

Rutan Pasangkayu: 114 orang

LPKA Mamuju: 8 orang.

Remisi Dasawarsa (793 orang)

Lapas IIB Polewali: 314 orang

Lapas III Mamasa: 84 orang

LPP Mamuju: 35 orang

Rutan Majene: 72 orang

Rutan Mamuju: 148 orang

Rutan Pasangkayu: 124 orang

LPKA Mamuju: 8 orang

Pemberian remisi ini bertujuan sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik sekaligus mendorong mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih sadar hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *