Pasangkayu – editorial9 – Sat Resnarkoba, Polres Pasangkayu, menangkap seorang pemuda inisial A (26), warga jalan Darussalam, Desa Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Selasa,07/02/23.
“Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, bahwa pelaku akan mengantar sabu tersebut ke salah satu pelanggan yang sebelumnya menghubunginya,” ucap Iptu Adrian.
Selain itu ia menjelaskan, penangkapan bermula saat terduga pelaku sedang beristirahat di sebuah balai-balai, usai menempuh perjalanan jauh.
“Namun, terlebih dahulu didatangi personil Sat Narkoba dan memeriksa pembungkus rokok yang sementara diletakkan di depannya yang berisi sabu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, pihaknya menyita 1 sachet atau paket klip sedang, didalamnya berisi kristal bening, diduga sabu dengan berat 2,86 gram, yang ditemukan dalam pembungkus rokok.
“Serta, 1 unit motor matic merek Yamaha Mio M3 warna Hitam, yang diduga digunakan pelaku mengantar sabu tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).
“Dengan ancaman hukuman, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)
