Antar Sabu ke Pelanggan, Seorang Warga Palu Dibekuk Polisi di Pasangkayu 

Pemuda inisial A (26), warga jalan Darussalam, Desa Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, usai dibekuk personel Polres Kabupaten Pasangkayu.

Pasangkayu – editorial9 – Sat Resnarkoba, Polres Pasangkayu, menangkap seorang pemuda inisial A (26), warga jalan Darussalam, Desa Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Selasa,07/02/23.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, bahwa pelaku akan mengantar sabu tersebut ke salah satu pelanggan yang sebelumnya menghubunginya,” ucap Iptu Adrian.

Selain itu ia menjelaskan, penangkapan bermula saat terduga pelaku sedang beristirahat di sebuah balai-balai, usai menempuh perjalanan jauh.

“Namun, terlebih dahulu didatangi personil Sat Narkoba dan memeriksa pembungkus rokok yang sementara diletakkan di depannya yang berisi sabu,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, pihaknya  menyita 1 sachet atau paket klip sedang,  didalamnya berisi kristal bening, diduga sabu dengan berat 2,86 gram, yang ditemukan dalam pembungkus rokok.

“Serta, 1 unit motor matic merek Yamaha Mio M3 warna Hitam, yang diduga digunakan pelaku mengantar sabu tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *