MAMUJU, editorial9.com – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju. Majelis hakim memangkas hukuman keduanya menjadi masing-masing 4 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Agustus 2026. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada H. Ahmad M dan 8 tahun penjara kepada Muhammad Zulfahmi AB alias Andis.
Selain mengubah masa pidana, majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terpidana.
H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp157.623.291 dengan subsider 1 tahun kurungan.
Kuasa hukum kedua terpidana, Nasrun Natsir, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai putusan PT Sulawesi Barat. Namun, ia menilai putusan tersebut masih belum memberikan keadilan bagi kedua kliennya.
Nasrun menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait pelaksanaan proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022/2023.
Menurut dia, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan lokasi proyek, baik di Bebanga maupun Tadui, seharusnya belum dapat dikerjakan karena status lahannya belum clean and clear.
Hakim menilai para terdakwa dan pihak terkait seharusnya membatalkan atau menunda pekerjaan pembangunan sampai lokasi proyek benar-benar siap.
Namun, Nasrun menilai pertimbangan tersebut tidak tepat jika dibebankan kepada kliennya. Sebab, kliennya disebut bukan pihak yang memiliki kewenangan sebagai pengendali kontrak.
“Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun dalam keterangannya.
Nasrun juga mengatakan, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan pekerjaan fisik proyek telah diselesaikan 100 persen sesuai kontrak.
Soroti Kerugian Negara
Kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dalam putusan banding, Muhammad Zulfahmi AB dibebankan uang pengganti sebesar Rp157.623.291, sedangkan H. Ahmad M sebesar Rp20 juta.
Nasrun menilai nominal tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa hanya sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan total anggaran proyek yang nilainya lebih dari Rp2 miliar.
“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujar Nasrun.
Menurut Nasrun, pertimbangan tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu dicermati karena majelis hakim secara eksplisit mengakui bahwa pekerjaan proyek telah selesai 100 persen.
“Artinya, pekerjaan yang menjadi objek kontrak telah selesai 100 persen,” katanya.
Meski hukuman pidana kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, PT Sulawesi Barat memberikan pengurangan signifikan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju.
H. Ahmad M yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara kini menjadi 4 tahun. Sedangkan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara juga dipangkas menjadi 4 tahun.
Putusan tersebut, sekaligus mengubah besaran denda dan uang pengganti yang wajib dibayarkan masing-masing terpidana.(*)






