Polda Sulbar Tangkap 3 Pengedar Sabu, 16 Saset Disita di Malunda

Tiga terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat setelah ditangkap di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu (19/8/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 16 saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.(Dok Humas Polda Sulbar)

MAJENE, editorial9.com – Tim Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu (19/8/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 16 saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dari dua lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda.

“Penangkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang sigap memberikan informasi awal kepada kepolisian,” kata Ardanto.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan pendalaman sebelum bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

“Bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, tim segera mendalami informasi tersebut dan melakukan penyergapan,” ujarnya.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu serta satu unit ponsel.

“Di lokasi pertama, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AS,” kata Ardanto.

“Ditemukan barang bukti berupa satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu serta mengamankan satu unit ponsel,” sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama IS melalui perantara IR.

“Berdasarkan pengakuan AS, narkotika tersebut didapat dari seorang bernama IS melalui perantara IR,” ungkap Ardanto.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua, tepatnya di depan SPBU Pertamina Malunda. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan IS dan IR.

“Tak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi kedua, tepatnya di depan SPBU Pertamina Malunda, dan berhasil mengamankan kedua tersangka perantara tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap IS dan IR, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari penggeledahan terhadap IS dan IR, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 15 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu,” tutur Ardanto.

Selain itu, polisi menyita satu unit ponsel, satu wadah, satu saset kosong ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Barang bukti lainnya yakni satu unit ponsel, satu wadah, satu saset kosong ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp200.000,” katanya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 16 saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polda Sulawesi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan sesuai Undang-Undang Narkotika,” ujar Ardanto.

Ardanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika.

“Ia mengapresiasi kepedulian dan kepercayaan masyarakat yang berani melapor, sehingga jaring kejahatan narkoba dapat segera diputus,” katanya.

Dia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga Sulawesi Barat bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *