Bapak dan Anak di Pasangkayu Dibekuk Usai Aniaya Warga Pakai Parang

Wajah bapak dan anak berinisial IR (40) dan MA (16) diburamkan usai diamankan polisi terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang di Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa.

PASANGKAYU, editorial9.com – Seorang pria berinisial IR (40) bersama anak kandungnya, MA (16), warga Desa Masimbu, Kecamatan Bambalaloka, Pasangkayu, dibekuk polisi usai diduga terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Keduanya diamankan personel Polres Pasangkayu pada Selasa dini hari, 18 Agustus 2026, di Desa Masimbu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan Abdul Rahman terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/110/VIII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar tertanggal 14 Agustus 2026.

“Tim langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial IR dan anak kandungnya MA,” ucap AKP Eru, melalui keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026. Saat itu, korban berangkat mengantar muatan kelapa sawit ke sebuah pabrik di Kecamatan Baras.

Korban kemudian menunggu antrean pembongkaran sawit dan tertidur di dalam mobil. Namun, korban tiba-tiba dibangunkan oleh IR.

“Saat sedang menunggu antrean dan tertidur di dalam mobil, korban tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku IR yang langsung memukul wajah dan matanya,” jelasnya.

Perselisihan kemudian memanas. IR disebut turun dari kendaraan, mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.

“Korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun dikejar oleh pelaku beserta anaknya yang juga membawa senjata tajam, hingga akhirnya warga sekitar datang melerai dan korban diselamatkan di sebuah warung,” katanya.

Polisi menyebut korban mengalami luka akibat serangan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya.

Menurut AKP Eru, penganiayaan itu dipicu persoalan anak. IR disebut tidak terima karena anaknya diduga kerap dimarahi dan diancam oleh korban saat berada di lokasi antrean pembongkaran buah sawit.

“Pelaku awalnya, hendak menanyakan hal tersebut, namun merasa tidak puas dengan jawaban korban sehingga melakukan penyerangan,” bebernya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IR dan MA di Desa Masimbu.

Kedua tersangka berikut barang bukti berupa parang, kini telah dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam tidak dibenarkan dan akan kami proses tegas sesuai aturan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasangkayu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *