Soroti Anggaran KDKMP, PMII Tantang Kejati Sulbar Tunjukkan Taring

Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar-Kelembagaan Organisasi PKC PMII Sulbar, Dirman.

POLMAN, editorial9.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat, menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), menunjukkan ketegasan dalam menanggapi sorotan terhadap transparansi dan pengelolaan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

PKC PMII Sulbar menilai pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar-Kelembagaan Organisasi PKC PMII Sulbar, Dirman, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola.

Menurut Dirman, prinsip keterbukaan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Publik tidak membutuhkan institusi yang hanya pandai bicara penegakan hukum, tetapi diam ketika masyarakat mempertanyakan anggaran publik. Kami ingin melihat taring Kejaksaan. Kalau memang berdiri untuk hukum, tunjukkan,” kata Dirman, dalam keterangan persnya, Sabtu, 15/08/26.

PKC PMII Sulbar meminta Kejati Sulbar tidak menunggu polemik berkembang atau menjadi viral sebelum mengambil langkah. Jika terdapat informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran KDKMP, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penelusuran.

“Jangan menunggu persoalan menjadi viral untuk bergerak. Kalau ada informasi awal atau dugaan penyimpangan, periksa secara objektif,” ujar Dirman.

PMII juga menyoroti dugaan potensi kongkalikong yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta Kejati Sulbar memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, tindak sesuai hukum,” katanya.

Menurut Dirman, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan KDKMP berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Hasil pemeriksaan, kata dia, juga perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian.

PKC PMII Sulbar mengingatkan, bahwa kewenangan Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, PMII mendesak Kejati Sulbar membuka ruang transparansi, menelusuri dugaan penyimpangan, memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh persoalan anggaran. Integritas Kejati Sulbar sedang diuji. Jangan tebang pilih. Jangan diam. Kalau ada taring, tunjukkan sekarang,” tegas Dirman.

PKC PMII Sulbar, memastikan akan terus mengawal persoalan KDKMP hingga terdapat langkah kongkret dari aparat penegak hukum.

PMII berharap, proses penelusuran dilakukan secara profesional dan objektif sehingga publik mendapatkan kepastian, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran KDKMP.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *