Kado Kemerdekaan, 14 Napi di Polman Dapat Remisi

Suasana penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin (17/8/2026). Sejumlah narapidana tampak mengikuti prosesi penyerahan remisi. Dok. Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Sebanyak 14 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mendapat remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Masing-masing narapidana mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Penyerahan Remisi Umum berlangsung di Lapas Kelas IIB Polewali, Jalan Elang, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Wakapolres Polman Kompol Andri Armansyah turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman.

Bacaan Lainnya

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan,” ucap Sekda Polman, Nursaid saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Nursaid mengatakan remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum.

Di Lapas Kelas IIB Polewali, 14 narapidana menerima remisi berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan. Penyerahan dilakukan setelah pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan.

Selain remisi, Lapas Kelas IIB Polewali juga menyerahkan ijazah Paket B dan Paket C kelas reguler serta Sukma kepada warga binaan yang telah mengikuti program pendidikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasdim 1402 Polewali Mandar Even Jhon Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis, Kepala Pengadilan Negeri Polewali Mandar Uajang Irfan Hadiana, Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Sudarmo, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, serta perwakilan BNNK Polman.

Pemberian remisi, menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk terus mengikuti pembinaan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *