Sikap Walk Out NasDem Saat Rapat Wagub Sulbar Disesalkan

Suasana rapat Koalisi Sulbar Maju membahas pengusulan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025-2030 di Mamuju, Jumat malam (21/8/2026). Rapat tersebut diwarnai perdebatan mengenai hak partai politik pengusung dalam mengusulkan calon sebelum Partai NasDem memilih meninggalkan forum atau walk out. Dok. Istimewa.

MAMUJU, editorial9.com – Sikap Partai NasDem yang memilih walk out saat rapat Koalisi Sulbar Maju membahas pengusulan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) disesalkan. Keputusan meninggalkan forum itu terjadi ketika rapat tengah membahas hak partai politik pengusung dalam mengusulkan calon Wagub Sulbar.

Rapat Koalisi Sulbar Maju digelar pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Pertemuan tersebut sebelumnya telah diagendakan melalui undangan yang diedarkan pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dan Herlin.

Bacaan Lainnya

Rapat dihadiri tujuh partai politik yang tergabung dalam koalisi, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Pembahasan kemudian berkembang menjadi perdebatan ketika peserta rapat membahas siapa saja yang memiliki hak mengusulkan calon wakil gubernur. Persoalan tersebut terutama menyangkut kedudukan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sulbar dan partai politik yang tidak memiliki kursi.

Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir, mengatakan perdebatan bermula ketika Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, menyampaikan pandangan mengenai hak partai pengusung dalam mengusulkan calon.

Menurut Syamsir, pihak NasDem menyampaikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang dapat mengusulkan calon adalah partai yang masih memiliki kursi di DPRD pada saat pengisian jabatan dilakukan.

Pandangan tersebut kemudian disanggah peserta rapat lainnya. Syamsir mempersoalkan rujukan pasal yang digunakan dalam menyampaikan argumentasi tersebut.

“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir.

Menurut Syamsir, persoalan tersebut penting karena menyangkut dasar hukum pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar yang kosong.

Ia menegaskan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Karena itu, Syamsir menilai ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang memiliki hak mengusulkan calon.

“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut membuat suasana rapat memanas. Ketua DPW NasDem Sulbar bersama sekretarisnya kemudian memilih meninggalkan forum atau walk out.

Partai Ummat Soroti Kedudukan Parpol Non-Kursi

Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, mengatakan partai politik non-kursi yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju tetap memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung.

Menurut dia, kehadiran Partai Gelora, Partai Ummat, PSI, dan Partai Buruh dalam koalisi bukan semata-mata untuk kepentingan politik.

Keempat partai tersebut, kata Suratmin, merupakan bagian dari gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sulbar sebelumnya.

“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.

Ia merujuk pada Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Suratmin berpandangan, hak mengusulkan calon tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kepemilikan kursi di DPRD. Menurut dia, kedudukan partai sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU juga perlu diperhatikan.

Ia mengatakan kedudukan tersebut dapat dibuktikan melalui berita acara KPU dan Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.

“Sepanjang suatu parpol telah secara resmi memberikan persetujuan dan menjadi bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU, maka partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pengusung, baik partai tersebut memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD,” ujarnya.

Suratmin juga menyebut dokumen persetujuan partai politik atau B.1-KWK sebagai salah satu dokumen yang menunjukkan keterlibatan partai dalam pencalonan pada Pilkada sebelumnya.

“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” katanya.

Ia berharap proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar dilakukan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koalisi Sepakati Dua Nama Cawagub

Meski diwarnai perdebatan dan walk out NasDem, rapat Koalisi Sulbar Maju tetap berlanjut.

Dalam rapat tersebut, gabungan partai politik pengusung menyepakati dua nama yang akan diusulkan sebagai calon Wakil Gubernur Sulbar.

Kedua nama tersebut adalah Dr. Syamsul Samad, M.Si., dari Partai Demokrat dan Ir. Abdul Latif Abbas dari PKS.

Keduanya berasal dari partai politik koalisi yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.

Menurut Suratmin, kedua nama tersebut disepakati melalui musyawarah mufakat gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, dua nama itu akan ditetapkan sebagai usulan gabungan partai politik pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar.

Gubernur kemudian akan menyampaikan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar, untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Sulbar selanjutnya akan melakukan pemilihan untuk menentukan Wakil Gubernur Sulbar yang akan mengisi sisa masa jabatan 2025-2030.

Suratmin menyayangkan keputusan Partai NasDem meninggalkan forum. Menurut dia, NasDem tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan nama calon apabila mengikuti rapat hingga selesai.

“Kami menyesalkan sikap Partai NasDem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon,” kata Suratmin.

Sementara itu, empat partai politik non-kursi yang hadir dalam rapat disebut tidak mengajukan kader untuk menjadi calon wakil gubernur.

“Karena kami partai non-kursi di parlemen, setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” ujar Suratmin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *