MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mempersiapkan perubahan mekanisme kerja sama kemitraan media pada 2027. Seluruh perusahaan media yang ingin bermitra dengan Pemprov Sulbar nantinya diwajibkan mengikuti proses E-Purchasing.
Ketentuan tersebut disosialisasikan Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DiskominfoSS) Sulbar kepada perusahaan media sebagai langkah awal agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sebelum memasuki proses kerja sama.
Kepala DiskominfoSS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan mekanisme E-Purchasing merupakan sistem pengadaan barang dan jasa secara digital yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi hari ini kita laksanakan sosialisasi penggunaan E-Purchasing atau pengadaan barang jasa melalui sistem digital yang diatur oleh LKPP,” kata Ridwan Djafar.
Ridwan menjelaskan, kerja sama kemitraan dengan media masuk dalam kategori jasa. Karena itu, proses pengadaan dan pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui sistem E-Purchasing.
Menurutnya, perusahaan media perlu mengetahui mekanisme tersebut sejak awal agar memiliki waktu untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Kenapa harus diketahui lebih awal? Karena memang di sana ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan sampai ada perusahaan media yang tidak tahu atau dokumennya belum ada yang dipersyaratkan, masih bisa diurus,” ujarnya.
Dia mengingatkan perusahaan media tidak menunggu hingga proses kontrak dimulai untuk melengkapi administrasi. Sebab, dokumen yang tidak lengkap berpotensi menghambat proses kerja sama.
“Jangan sampai nanti sudah mau kerja sama, waktunya kontrak, dokumennya tidak lengkap,” pungkas Ridwan Djafar.
Ridwan menyebut sejumlah perusahaan media saat ini sudah tercantum dalam etalase E-Purchasing dan telah menggunakan mekanisme tersebut.
Dia mengatakan penerapan E-Purchasing untuk kemitraan media merupakan arahan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulbar. Mekanisme tersebut sebenarnya mulai diarahkan untuk diterapkan pada 2026, namun diberikan toleransi hingga 2027 karena persiapannya belum sepenuhnya dilakukan.
“Sudah diarahkan oleh Biro Barjas bahwa seluruh kerja sama media itu harus lewat E-Purchasing, tahun 2027,” jelasnya.
Ridwan menegaskan penerapan E-Purchasing bukan kebijakan yang dibuat sepihak oleh DiskominfoSS Sulbar. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang harus dilaksanakan.
“Karena bukan kami yang mau, itu aturan,” tegas Ridwan Djafar.
Untuk membantu perusahaan media memahami tahapan pengadaan secara digital, DiskominfoSS Sulbar juga menyiapkan video tutorial khusus mengenai penggunaan E-Purchasing untuk kemitraan media.
Video tersebut ditujukan bagi perusahaan media yang tidak sempat mengikuti sosialisasi maupun yang masih membutuhkan panduan dalam memahami mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Makanya saya juga minta buat video tutorial. Jadi yang tidak hadir hari ini atau yang mungkin belum paham bisa melihat di videonya, khusus kerja sama kemitraan media di E-Purchasing,” tutupnya.
Dengan sosialisasi tersebut, Pemprov Sulbar berharap perusahaan media dapat melakukan persiapan lebih awal sehingga proses kemitraan pada 2027 tidak terkendala persoalan administrasi maupun kelengkapan dokumen. (Rls)






