MAMUJU, editorial9.com – Dana hibah untuk honorarium rohaniawan di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) senilai Rp4,2 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut kini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
Perkara dugaan korupsi dana hibah honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Polman itu telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk honorarium rohaniawan pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polman telah naik ke tahap penyidikan,” jelas Kombes Pol Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Abdul Azis mengatakan sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas 16 camat, dua bendahara, mantan Kepala Bagian Kesra, serta sejumlah saksi lainnya.
“Kita telah memeriksa 28 saksi, yakni 16 camat, 2 orang bendahara, eks Kabag Kesra, dan beberapa saksi lainnya,” ujarnya.
Penyidik menduga anggaran honorarium rohaniawan tahun anggaran 2023 telah dicairkan untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honorarium tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Untuk menutupi penggunaan anggaran tahun 2023 tersebut, pihak terkait diduga kemudian membayarkan honorarium rohaniawan menggunakan anggaran tahun 2024.
Dugaan modus tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Polisi juga masih menelusuri aliran dan penggunaan anggaran untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Abdul Azis mengatakan, penyidik akan segera melakukan gelar perkara setelah hasil audit diperoleh. Gelar perkara itu menjadi tahapan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kita segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka jika hasil auditnya keluar,” tutupnya.
Hingga kini, Polda Sulbar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah honorarium rohaniawan senilai Rp4,2 miliar tersebut.(Mus/Mp)






