MAMUJU, editorial9.com – Rapat Koalisi Sulbar Maju untuk membahas pengusulan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025-2030 memanas. Partai NasDem memilih walk out dari rapat, sementara Partai Gelora dan Partai Ummat mengungkap perdebatan soal hak partai pengusung dalam mengusulkan calon.
Rapat berlangsung pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Sebelumnya, undangan rapat telah diedarkan pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua serta Sekretaris Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dan Herlin.
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota koalisi, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Namun, pembahasan kemudian menghangat ketika peserta rapat membicarakan hak partai politik dalam mengusulkan calon wakil gubernur. Persoalan yang diperdebatkan terutama menyangkut posisi partai yang memiliki kursi di DPRD Sulbar dan partai yang tidak memiliki kursi.
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir, mengatakan perdebatan bermula ketika Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, menyampaikan pandangan mengenai pihak yang memiliki hak mengusulkan calon.
Menurut Syamsir, pihak NasDem berpendapat bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang dapat mengusulkan calon adalah partai yang masih memiliki kursi di DPRD pada saat pengisian jabatan dilakukan.
Syamsir kemudian mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam argumentasi tersebut.
“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir.
Ia mengatakan perbedaan penyebutan pasal tersebut bukan sekadar persoalan teknis karena rapat membahas dasar hukum pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong.
Syamsir menegaskan mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Karena itu, menurut dia, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh sebelum menentukan pihak yang memiliki hak mengusulkan calon.
“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” katanya.
Perdebatan tersebut kemudian memanas. Ketua DPW NasDem Sulbar bersama sekretarisnya memilih meninggalkan forum.
Partai Non-Kursi Klaim Punya Kedudukan
Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, mengatakan partai non-kursi yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju tetap memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung.
Menurut dia, kehadiran Partai Gelora, Partai Ummat, PSI, dan Partai Buruh dalam koalisi bukan semata-mata karena kepentingan politik, melainkan karena partai-partai tersebut tercatat sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung pada Pilkada Sulbar sebelumnya.
“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.
Ia merujuk Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Suratmin berpandangan, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan kepemilikan kursi DPRD sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan partai yang berhak mengusulkan calon.
Menurut dia, kedudukan partai sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung ketika pasangan calon didaftarkan ke KPU juga harus diperhitungkan.
Ia menyebut hal tersebut dapat dibuktikan melalui berita acara KPU dan Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
“Sepanjang suatu parpol telah secara resmi memberikan persetujuan dan menjadi bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU, maka partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pengusung, baik partai tersebut memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD,” ujarnya.
Suratmin mengatakan posisi tersebut juga berkaitan dengan dokumen persetujuan partai politik atau B.1-KWK yang menjadi bagian dari proses pencalonan.
“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” katanya.
Ia meminta proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar dilakukan secara demokratis dan transparan serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Nama Disepakati
Di tengah perdebatan tersebut, rapat Koalisi Sulbar Maju menyepakati dua nama calon Wakil Gubernur Sulbar.
Keduanya adalah Dr. Syamsul Samad dari Partai Demokrat dan Ir. Abdul Latif Abbas dari PKS. Kedua partai tersebut merupakan anggota koalisi yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.
Suratmin mengatakan dua nama itu disepakati melalui musyawarah mufakat gabungan partai politik pengusung.
Kedua nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai usulan gabungan partai politik pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar.
Setelah itu, Gubernur Sulbar akan menyampaikan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan pemilihan oleh DPRD.
Suratmin menyayangkan keputusan NasDem meninggalkan rapat. Menurut dia, NasDem tetap memiliki kesempatan menyampaikan nama calon apabila mengikuti pembahasan hingga selesai.
“Kami menyesalkan sikap Partai NasDem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon,” ujar Suratmin.
Sementara itu, empat partai non-kursi yang hadir dalam rapat disebut tidak mengajukan kader untuk diusulkan sebagai calon wakil gubernur.
“Karena kami partai non-kursi di parlemen setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” kata Suratmin.(*)






