PASANGKAYU, editorial9.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Barat (PKC PMII Sulbar) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan jaringan PT Ifada Farwah Energi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan mobil tangki bertuliskan “IFADA FARWAH ENERGI” dan “SOLAR INDUSTRI” di Desa Karya Bersama, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
PKC PMII Sulbar menilai, temuan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu kendaraan. Mereka menduga keberadaan mobil tangki itu berkaitan dengan jaringan distribusi BBM bersubsidi, yang lebih luas.
“Temuan mobil tangki ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan pengalihan BBM subsidi. Jangan hanya berhenti pada kendaraan yang ditemukan,” kata Sekretaris Umum PKC PMII Sulbar, Khalil Jibran, melalui pres rilisnya, Minggu, 23/08/26.
Menurut Khalil, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyedotan solar subsidi dalam jumlah besar dari sejumlah SPBU di Pasangkayu, Mamuju Tengah, Mamuju, hingga Majene.
Berdasarkan informasi yang beredar, solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah sekitar 60-100 kiloliter per hari. BBM itu kemudian disebut dijual kembali ke wilayah Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per liter.
Dalam dugaan modus tersebut, BBM disebut dialihkan melalui sistem “over tab” di Topoyo. PKC PMII Sulbar juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya “setoran lintasan” sebesar Rp3 juta untuk setiap perjalanan truk tangki.
Khalil menilai dugaan tersebut harus segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi.
“Ini bukan lagi soal satu mobil. Ini soal sistem. Kalau ada setoran, berarti ada yang dibayar. Kalau ada yang dibayar, berarti ada yang bermain. Usut sampai ke akarnya,” tegas Khalil.
PKC PMII Sulbar menilai persoalan distribusi solar bersubsidi menunjukkan adanya celah dalam pengawasan. Mereka mempertanyakan bagaimana BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dapat diduga dialihkan dan dibawa lintas wilayah.
Khalil menyebut, ada tiga kegagalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni pengawasan distribusi, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurut dia, distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dikontrol secara ketat diduga dapat dialihkan melalui jalur tertentu. Di sisi lain, informasi mengenai dugaan nama perusahaan, kendaraan, rute, hingga skema setoran perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Nelayan dan petani di Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu harus antre berjam-jam. Jangan sampai pada saat yang sama BBM subsidi justru disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
PKC PMII Sulbar meminta Kapolda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tersebut.
Pemeriksaan, kata Khalil, harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM tersebut, termasuk pengurus atau pihak terkait PT Ifada Farwah Energi, pengepul, pengelola SPBU, serta pihak lain yang diduga menerima aliran uang.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika ada bukti pelanggaran pidana, proses sesuai hukum,” katanya.
PKC PMII Sulbar juga meminta Polres di wilayah Pasangkayu, Mamuju Tengah, Mamuju, dan Majene melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap pola distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.
Selain aparat penegak hukum, Pertamina juga didesak melakukan audit terhadap SPBU yang berada di jalur distribusi rawan.
Audit tersebut, menurut PKC PMII Sulbar, perlu mencakup data penjualan, pola pembelian BBM subsidi, rekaman CCTV, serta distribusi kepada kendaraan yang dianggap tidak sesuai peruntukan.
PKC PMII Sulbar meminta, SPBU yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas. Ia juga mendorong, pencabutan izin usaha terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam pengalihan BBM subsidi.
“Kalau terbukti ada SPBU yang bermain, jangan hanya diberikan sanksi administrasi. Izin usahanya harus dicabut dan pihak yang terlibat diproses secara pidana,” ujar Khalil.
PKC PMII Sulbar selanjutnya meminta pemerintah daerah di Sulawesi Barat membentuk posko pengawasan distribusi BBM selama 24 jam di titik-titik yang dianggap rawan.
Posko tersebut diusulkan melibatkan aparat pemerintah, mahasiswa, serta masyarakat sipil untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Khalil menegaskan pihaknya tidak ingin Pasangkayu maupun wilayah lain di Sulawesi Barat menjadi jalur distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan.
“BBM subsidi adalah darah rakyat miskin. SPBU nakal tutup, mafia solar penjarakan, Pasangkayu tolak jadi jalur setoran,” tegasnya.
Ia berharap, aparat segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional, untuk memastikan kebenaran seluruh informasi yang beredar. PMII Sulbar menegaskan setiap pihak yang terbukti bersalah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mp)






