POLMAN, editorial9.com – Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis mempertanyakan bagaimana sejumlah developer masih dapat membangun perumahan dalam beberapa tahap ketika kewajiban menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari kawasan yang telah dibangun sebelumnya belum diselesaikan.
Pertanyaan itu disampaikan Nurcholis setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 mencatat dari 62 titik lokasi perumahan di Kabupaten Polewali Mandar, baru 23 developer yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Polman. Sementara 39 developer lainnya belum menyerahkan fasilitas berupa jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Nurcholis, kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kepentingan untuk memastikan fasilitas di kawasan perumahan memiliki status dan pencatatan aset yang jelas.
“Mari kita bantu, Kabid aset ini ranahnya, karena persoalan ini merugikan pemda sendiri. Bagaimana mau membangun komplek perumahan itu kalau di bagian aset tidak tercatat,” ujar Nurcholis saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 5 Oktober 2026.
Nurcholis mengatakan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Polman terkait persoalan tersebut. Ia berharap organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan PSU segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang telah menjadi temuan pemeriksaan BPK.
“Saya sudah koordinasi ke Sekda, bagus itu diangkat, karena OPD yang berkaitan dengan PSU perumahan ini mau jabatan tapi tidak ada upaya,” terangnya.
Menurut Nurcholis, penyediaan PSU merupakan kewajiban developer dalam pembangunan kawasan perumahan. Karena itu, kewajiban tersebut semestinya diselesaikan, termasuk melalui proses penyerahan kepada pemerintah daerah.
“Karena PSU itu wajib. Nanti Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari yang akan panggil mereka, tapi kita koordinasi dulu. Kita di sini sifatnya membantu,” katanya.
Nurcholis kemudian mempertanyakan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang dilakukan secara bertahap. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar developer dapat melanjutkan pembangunan apabila kewajiban PSU pada tahap sebelumnya belum diselesaikan.
“Kalau tidak ada PSU-nya, kenapa developer ini bisa membangun beberapa tahap. Yang jelas bukan Perda,” pungkasnya.
Persoalan 39 developer yang belum menyerahkan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset pemerintah daerah. Fasilitas seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari kawasan perumahan yang juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Kejari Polman menyatakan, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum mengambil langkah melalui Seksi Datun terhadap developer yang belum memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut, diharapkan dapat mendorong penyelesaian penyerahan PSU sekaligus memperjelas status fasilitas publik di kawasan perumahan.(Gazali/Mp)






