Polda Sulbar Ingatkan Denda Rp10 Miliar bagi Pembakar Lahan

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu karhutla dan dapat dikenai denda hingga Rp10 miliar. (Dok. Istimewa)

MAMUJU, editorial9.com – Polda Sulbar mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah musim kemarau yang berkepanjangan. Selain berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, meminta masyarakat menghentikan kebiasaan membakar lahan untuk membuka area perkebunan maupun pertanian.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kondisi kemarau membuat api lebih mudah merambat dan sulit dikendalikan. Kebakaran yang bermula dari pembakaran lahan juga dapat meluas hingga mengancam permukiman serta menimbulkan pencemaran udara akibat asap.

“Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi seluruh masyarakat akibat asap dan pencemaran udara yang meluas,” tegas Memo Ardian, Senin (24/8/2026).

Polda Sulbar juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Memo mengajak seluruh elemen masyarakat, ikut mencegah terjadinya karhutla dengan menghindari praktik pembukaan lahan menggunakan api.

Ia menekankan, pentingnya menggunakan metode pengolahan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan, agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.

“Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan. Keselamatan dan kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *