Mamuju Kejar Status Kota, Dokumen DOB Disetor ke Kemendagri

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi saat menyerahkan dokumen persyaratan pembentukan DOB Kota Mamuju kepada Kemendagri, Jakarta, Senin (24/8/2026). (Istimewa)

JAKARTA, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju kembali mengejar status kota untuk wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. Menjelang HUT ke-22 Sulbar, Bupati Sutinah Suhardi membawa sejumlah dokumen persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (24/8/2026).

Sutinah bersama sejumlah pejabat teknis melakukan audiensi dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri, Sumule Tumbo, di Ruang Rapat Gedung F Lantai 16 Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Audiensi tersebut, menjadi langkah lanjutan Pemkab Mamuju setelah sebelumnya bertandang ke DPR RI pada akhir Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Mamuju mendapat lampu hijau dan petunjuk dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, terkait usulan pembentukan DOB Kota Mamuju.

Dalam pertemuan dengan Kemendagri, Sutinah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan pembentukan DOB Kota Mamuju. Dokumen yang disampaikan antara lain kajian kelayakan, dokumen aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, Surat Keputusan Bupati Mamuju tentang Persetujuan Pembentukan DOB Kota Mamuju, serta surat keputusan DPRD.

Sutinah mengatakan, hampir seluruh persyaratan pembentukan DOB Kota Mamuju telah dipenuhi. Namun, terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam regulasi mengenai penataan daerah yang perlu disesuaikan.

“Kelengkapan persyaratan pembentukan DOB Kota Mamuju hampir semuanya telah terpenuhi. Memang saat ini, ada beberapa perubahan mendasar terhadap aturan perundang-undangan, yang mengatur hal tersebut,” kata Sutinah.

Meski terdapat perubahan regulasi, Sutinah menilai secara substansi tidak ada alasan yang membuat pembentukan Kota Mamuju tidak menjadi prioritas.

“Secara substansi, tidak ada lagi aspek yang menjadi alasan pembentukan DOB Mamuju tidak menjadi prioritas, terlebih pembentukan Kota Mamuju adalah sebuah keharusan atas hadirnya Provinsi Sulawesi Barat yang hingga saat ini belum mempunyai pusat pemerintahan berstatus kota,” ujarnya.

Menurut Sutinah, status Mamuju sebagai ibu kota provinsi menjadi salah satu alasan penting perlunya pembentukan wilayah administrasi kota di Sulawesi Barat.

Pemkab Mamuju berharap, pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap usulan tersebut sehingga proses pembentukan DOB Kota Mamuju, dapat masuk dalam agenda penataan daerah.

Sementara itu, Kemendagri saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah. RPP tersebut rencananya akan dibahas bersama DPR RI pada akhir 2026.

Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Ditjen OTDA Kemendagri, Sumule Tumbo, menyampaikan pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah provinsi yang hingga kini belum memiliki wilayah administrasi berstatus kota.

“Termasuk Provinsi Sulawesi Barat, yang saat ini belum memiliki wilayah administrasi kota,” kata Sumule.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi Pemkab Mamuju dalam mendorong pembentukan Kota Mamuju. Pemkab selanjutnya akan melakukan koordinasi dan melengkapi tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan pembentukan Kota Mamuju, diharapkan dapat menjadi bagian dari agenda penataan daerah pemerintah pusat, sekaligus menjawab kebutuhan Sulawesi Barat yang hingga kini belum memiliki daerah berstatus kota sejak terbentuk sebagai provinsi pada 2004.(*/RN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *