Hibah Masjid Rp225 Juta di Polman Jadi Temuan BPK

Ilustrasi Dok Google.

POLMAN, editorial9.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana hibah kepada masjid dan yayasan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, senilai Rp225 juta belum dipertanggungjawabkan oleh 10 penerima pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Temuan tersebut, tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polman tahun anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Pada TA 2025, Sekretariat Daerah Kabupaten Polman menganggarkan Belanja Hibah Uang ke Badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar sebesar Rp1.398.187.269. Dari anggaran tersebut, belanja hibah terealisasi sebesar Rp1.398.000.000 atau 99,99 persen.

Penerima hibah kepada masjid dan yayasan pada 2025 ditetapkan melalui sejumlah keputusan Bupati Polewali Mandar. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 43 penerima bantuan hibah kepada masjid dan yayasan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan pemberian hibah tersebut, dilaksanakan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Polman.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban belanja hibah, BPK menemukan masih terdapat 10 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang telah diterima.

Total dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 10 penerima tersebut mencapai Rp225 juta.

Adapun penerima pertama adalah Musala Nurul Ihsan, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, dengan dana hibah sebesar Rp30 juta.

Kemudian Masjid Taupiq, Desa Palece, Kecamatan Limboro, sebesar Rp50 juta, dan Masjid Nurul Ilmi, Desa Mapilli, Kecamatan Mapilli, sebesar Rp20 juta.

Selanjutnya, Masjid Masra’atul Akhirah, Desa Amola, Kecamatan Binuang, menerima Rp10 juta. Masjid Miftahul Khair Tappina, Desa Mirring, Kecamatan Binuang, menerima Rp10 juta.

Masjid Al Ikhlas, Desa Rangoan, Kecamatan Matangnga, menerima Rp10 juta. Sementara Masjid Quba, Desa Arabua, Kecamatan Tutar, memperoleh hibah sebesar Rp20 juta.

Berikutnya, Masjid Baburrahman Seppong, Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, menerima Rp50 juta. Masjid Babutaqwa, Kelurahan Matangnga, Kecamatan Matangnga, menerima Rp10 juta.

Sedangkan Masjid Iradatullah Rondongan, Kecamatan Campalagian, menerima dana hibah sebesar Rp15 juta.

Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai hibah yang belum disampaikan pertanggungjawabannya tersebut mencapai Rp225 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Plt Kabag Kesra Kabupaten Polman, Ady Mulya, memastikan seluruh penerima hibah yang menjadi temuan BPK telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dokumen pertanggungjawaban tersebut juga telah disampaikan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Sudah ada semua LPJ nya Pak dan kami sudah sampaikan ke Inspektorat,” ucap Ady Mulya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 24/08/26.

Ady juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan laporan pertanggungjawaban kepada para penerima hibah.

Setelah surat permintaan pertanggungjawaban disampaikan sebanyak dua kali, tetapi belum mendapat respons, pihak Bagian Kesra bersama staf kemudian turun langsung ke masing-masing masjid penerima hibah untuk mengambil dokumen LPJ tersebut.

“Setelah kami surati dua kali, lambat responsnya. Akhirnya, kami dan staf Kesra turun langsung ke masing-masing masjid dimaksud, untuk menjemput LPJ dimaksud,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *