MAMUJU – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pendampingan terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulbar di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Kamis (29/1/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Kegiatan pendampingan dipimpin langsung Kepala UPTD PPA Sulbar, Nurcahyani, didampingi Kepala Seksi Pengaduan, Hasnia. Korban mendapatkan dukungan psikososial serta pendampingan saat pemeriksaan guna meminimalisir trauma yang dialami.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memastikan korban merasa aman, didampingi secara psikologis, dan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berjalan,” ujar Nurcahyani.
Ia menegaskan negara harus hadir melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kejahatan seksual yang berdampak serius terhadap masa depan korban.
Nurcahyani juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Hasnia menjelaskan pendampingan dilakukan sejak tahap pengaduan hingga pemeriksaan di kepolisian.
“Kami berupaya memberikan pendampingan yang humanis agar korban tidak merasa sendiri. Pendekatan yang ramah anak sangat penting untuk membantu korban memberikan keterangan tanpa tekanan,” jelasnya.
Dinsos P3A dan PMD Sulbar berharap proses hukum berjalan adil, pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan, serta kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)






