DPRD Sulbar Soroti Izin dan Limbah PT Palma di Pasangkayu, DLH Diminta Tegas

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulbar bersama DLH terkait perizinan dan limbah PT Palma, Rabu (1/10/2025).

MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Palma di Kabupaten Pasangkayu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Mamuju, Rabu (1/10/2025). RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menilai pengelolaan izin usaha PT Palma belum sepenuhnya sesuai aturan, termasuk kewajiban teknis yang seharusnya dipenuhi sebelum pabrik beroperasi.

Perizinan Dinilai Tak Lengkap

Komisi II menyebut, Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis terhadap izin usaha PT Palma. Namun, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tetap mengeluarkan izin, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.

Selain itu, DPRD mencatat bahwa tahapan administratif perusahaan sawit itu belum komprehensif, mulai dari legalitas tata ruang, dokumen lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga izin operasional seperti IPLC dan kewajiban plasma.

Sanksi DLH Belum Dipenuhi

DLH Sulbar sebelumnya telah memberi tenggat waktu dua tahun agar PT Palma memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk masa uji coba selama setahun. Namun, hingga kini sejumlah sanksi administratif belum dipenuhi sepenuhnya.

Dari sembilan poin kewajiban, beberapa di antaranya dinilai masih belum dijalankan optimal.

Lahan Belum Sesuai Kapasitas

Komisi II juga menyoroti soal lahan yang harus disediakan sesuai kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam. PT Palma diwajibkan memiliki lahan 192 hektare, namun hingga kini perusahaan belum memastikan ketersediaan lahan sesuai aturan.

DPRD Dorong Pemanggilan Pimpinan PT Palma

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong agar pimpinan tertinggi PT Palma dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban.

“Ini penting agar ada rekomendasi jelas demi perlindungan lingkungan, kepatuhan perusahaan, dan keberlanjutan ekonomi daerah,” kata Irwan S Pababari.

Komisi II menegaskan, langkah ini sejalan dengan program Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, khususnya poin menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

DPRD juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif, agar permasalahan pengelolaan industri sawit bisa ditangani tuntas sesuai aturan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *