MAMUJU – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak-anak yang mengalami penelantaran.
Selasa (20/1/2026), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima pengaduan langsung dari korban. Kepala UPTD PPA, Nurcahyani, bersama Kepala Seksi Pengaduan Hasnia, memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh baik psikologis, hukum, maupun sosial.
“UPTD PPA hadir untuk memastikan korban, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan terukur,” tegas Nurcahyani.
Pendampingan dimulai sejak tahap pengaduan hingga proses lanjutan, termasuk asesmen awal kebutuhan korban dan koordinasi dengan instansi terkait. Hasnia menambahkan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
Langkah ini sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Dinsos P3A dan PMD Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekitarnya.(*)
