Korban KDRT dan Penelantaran Anak di Sulbar Kini Bisa Laporkan ke UPTD PPA

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulbar, Nurcahyani (kanan), didampingi Kepala Seksi Pengaduan Hasnia (kiri), menerima laporan pengaduan korban kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak di kantor UPTD PPA, Selasa (20/1/2026). Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar melalui Dinsos P3A dan PMD untuk memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh bagi perempuan dan anak.

MAMUJU – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak-anak yang mengalami penelantaran.

Selasa (20/1/2026), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima pengaduan langsung dari korban. Kepala UPTD PPA, Nurcahyani, bersama Kepala Seksi Pengaduan Hasnia, memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh baik psikologis, hukum, maupun sosial.

Bacaan Lainnya

“UPTD PPA hadir untuk memastikan korban, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan terukur,” tegas Nurcahyani.

Pendampingan dimulai sejak tahap pengaduan hingga proses lanjutan, termasuk asesmen awal kebutuhan korban dan koordinasi dengan instansi terkait. Hasnia menambahkan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.

Langkah ini sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Dinsos P3A dan PMD Sulbar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekitarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *