MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan puluhan gram sabu dari dua tersangka pada Senin (29/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil mengamankan seorang pria inisial H di sebuah bengkel motor di depan PLN Mamuju. Dari penggeledahan, ditemukan satu kaca pireks berisi sabu,” kata Kombes Slamet kepada wartawan, Rabu (2/10/2025).
Dari hasil interogasi, H mengaku bahwa sabu lainnya disimpan oleh rekannya, S. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang disebutkan H dan menangkap S di sebuah tempat servis HP di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.
“S selanjutnya mengakui menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan WR. Monginsidi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal,” tambah Kombes Slamet.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu seberat 30 gram lebih telah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami pastikan para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Slamet.
Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat.(*)