PASANGKAYU — Gubernur Suhardi Duka (SDK) menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang harus dikelola secara adil, taat hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia memastikan tidak ada lagi perusahaan sawit yang kebal hukum di Sulawesi Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhardi Duka saat menghadiri buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di rumah jabatan bupati, Minggu (22/2/2026). Menurutnya, sawit memiliki peran besar dalam menopang ekonomi daerah sekaligus berpengaruh dalam dinamika politik komoditas global.
“Perkebunan sawit harus memberi manfaat bagi negara dan menyejahterakan rakyat. Di Pasangkayu, sekitar 80 persen aktivitas ekonomi ditopang oleh sawit,” ucap SDK.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti penegakan hukum di sektor perkebunan yang kini semakin diperketat. Gubernur mengungkapkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sekitar 829 hektare lahan sawit milik perusahaan yang berada di kawasan hutan dan telah diambil alih negara.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada lagi perusahaan yang merasa kebal hukum karena kekayaan atau kedekatan dengan kekuasaan. Sekarang semua sama di mata hukum,” ujarnya.
Suhardi Duka juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, termasuk pajak air permukaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
“Kalau dulu ada perusahaan sawit bertindak seenaknya, sekarang tidak lagi. Tidak bayar pajak, akan ditegaskan dan disanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi dan pengawasan dilakukan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
“Yang kuat sekarang adalah negara dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.(*)






