Sekda Polman Tegaskan PPPK Tak Akan Diberhentikan

Sekda Polman Nursaid Mustafa.(Dok Istimewa)

POLMAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menegaskan tidak ada rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di tengah tekanan penyesuaian anggaran daerah.

Menurut Nursaid, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar saat ini justru fokus mencari solusi agar seluruh tenaga PPPK tetap dapat dipertahankan, mengingat peran mereka yang vital dalam mendukung pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang kita belum berpikir ke arah pengurangan atau pemecatan PPPK penuh waktu. Kita cari jalan supaya tidak ada pemberhentian,” ujar Nursaid.

Ia mengungkapkan, jumlah PPPK penuh waktu di Polman saat ini mencapai 2.938 orang, terdiri dari 844 laki-laki dan 2.094 perempuan. Keberadaan mereka dinilai menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.

Nursaid menambahkan, arahan Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan tenaga PPPK sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Namun demikian, Pemkab Polman menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD Polman tahun 2026 masih berada di angka 38 persen. Artinya, diperlukan penyesuaian sekitar 8 persen agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sekarang ini belanja pegawai kita di angka 38 persen. Tinggal delapan persen yang harus kita sesuaikan mengikuti aturan 30 persen,” jelasnya.

Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah mempertimbangkan pengurangan pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna menutupi kebutuhan belanja PPPK.

“Misalnya alokasi TPP Rp40 miliar, bisa kita kurangi menjadi Rp15 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja PPPK. Intinya kita cari solusi terbaik,” tegas Nursaid.

Pemkab Polman menegaskan akan terus mengupayakan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi fiskal dan perlindungan tenaga PPPK, di tengah kondisi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.(*/Zulfa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *