THR dan Gaji 13 PPPK Sulbar Tak Dibayar, Pemprov Terapkan WFH

Suasana rapat yang dipimpin Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Sekda dan sejumlah OPD membahas kebijakan WFH bagi PPPK serta kondisi fiskal daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (16/3/2026). Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu pada tahun 2026 tidak dapat dibayarkan. Sebagai langkah kebijakan di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemprov Sulbar menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua bulan bagi para pegawai tersebut, meski gaji bulanan tetap dibayarkan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Sekretaris Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (16/3/2026).

Bacaan Lainnya

Suhardi Duka mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu dalam APBD 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena memang tidak teralokasi dalam APBD 2026,” kata Suhardi.

Ia menjelaskan, upaya menambah pendapatan daerah juga tidak memungkinkan. Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan tidak dapat direalisasikan.

Selain itu, Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target penerimaan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok. Target penerimaan pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar, sementara pajak rokok yang sebelumnya diperkirakan Rp140 miliar turun menjadi Rp113 miliar.

Dengan kondisi tersebut, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak itu berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau turun sekitar Rp64 miliar.

“Dengan kondisi ini hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk membayar THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” ujarnya.

Sebagai langkah sementara, Pemprov Sulbar memutuskan menerapkan kebijakan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap menerima gaji bulanan seperti biasa.

Namun demikian, para pegawai tersebut tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.

“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” jelas Suhardi.

Kebijakan tersebut juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani oleh guru PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala. Evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dilakukan pada 16 Mei 2026.

Jika kondisi fiskal daerah masih belum berubah, Pemprov Sulbar membuka kemungkinan kebijakan WFH tersebut akan diperpanjang. Meski demikian, pemerintah memastikan hak gaji bulanan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap dibayarkan selama masa kebijakan tersebut berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *