MAMUJU – Pelarian otak sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga di Mamuju akhirnya terhenti. Buronan berinisial ICH (27) dilumpuhkan dengan tembakan terukur oleh polisi saat hendak ditangkap setelah dua pekan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
ICH yang diketahui merupakan residivis itu diringkus Tim Resmob Polresta Mamuju di Kotamobagu pada 26 Februari 2026. Polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan.
Kapolresta Mamuju Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penangkapan terhadap ICH merupakan hasil pengejaran intensif selama sekitar 15 hari setelah tiga anggota kelompoknya lebih dulu ditangkap.
“ICH merupakan pelaku utama yang sebelumnya masuk DPO. Setelah tiga rekannya kami tangkap, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kotamobagu,” kata Ferdyan.
Menurutnya, selama pelarian tersangka berpindah-pindah lokasi lintas provinsi untuk menghindari kejaran aparat. Polisi memetakan rute pelarian pelaku yang bermula dari Mamuju menuju Palu di Sulawesi Tengah, kemudian bergerak ke Gorontalo hingga akhirnya terdeteksi berada di Kotamobagu.
Saat hendak ditangkap, ICH sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Tim tidak mau menyia-nyiakan kesempatan saat posisi pelaku sudah terdeteksi. Kami bersyukur proses penangkapan berjalan lancar dengan koordinasi bersama Polres Kotamobagu,” ujarnya.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Dari hasil pendalaman, petugas kembali menemukan 12 unit sepeda motor hasil curian yang kemudian diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Dengan temuan itu, total barang bukti sepeda motor yang disita dari kelompok ICH kini mencapai 27 unit. Sebelumnya polisi telah lebih dulu mengamankan 15 unit motor dari para pelaku yang ditangkap lebih awal.
Polisi juga menemukan bahwa sebagian kendaraan hasil curian tersebut berasal dari luar Sulawesi Barat. Dari total 27 unit sepeda motor yang disita, enam unit di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian di Kabupaten Morowali.
“Ini menunjukkan bahwa kelompok yang dipimpin ICH merupakan sindikat curanmor lintas provinsi. Mereka tidak hanya beraksi di Sulawesi Barat, tetapi juga sampai ke Sulawesi Tengah,” ungkap Ferdyan.
Polresta Mamuju kini telah berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk memastikan sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dari kendaraan yang ditemukan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor yang menjadi target mereka.
Dari hasil rekonstruksi sejumlah TKP, polisi memastikan bahwa ICH tidak hanya berperan sebagai pengendali sindikat, tetapi juga turun langsung sebagai eksekutor yang menentukan dan mengambil kendaraan sasaran.
Saat ini ICH telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam sindikat curanmor lintas provinsi tersebut.(*)






