100 Ribu Lebih Keluarga di Sulbar Akan Dapat Bantuan Beras Dari Pemerintah 

Tim Dinas Ketapang Sulbar koordinasi ke Bulog, terkait agenda penyaluran bantuan beras.

Sulbar – Sebanyak 106.080 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akan mendapatkan bantuan 10 Kilo Gram beras dari pemerintah untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Hal itu terungkap saat Dinas Ketapang Sulbar, melakukan kordinasi ke kantor Perum Bulog Mamuju, terkait arahan Presiden lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu.

Bacaan Lainnya

Koordinasi itu, yang dilaksankan Rabu 2 Juli 2025, merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Suhardi Duka- Salim S Mengga ke Dinas Ketapang Sulbar, agar terus melakukan kordinasi bersama Perum Bulog.

“Bantuan ini, disalurkan sekaligus satu kali pada Bulan Juli, dengan jumlah 10 kg per keluarga per bulan,” ucap Kadis Ketapang Sulbar, Abdul Waris Bestari.

Ia menjelaskan, secara nasional, penerima manfaat beras bantuan ini mencapai 18.277.083 keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.

“Sedangkan, untuk wilayah Sulbar sendiri tercatat 106.080 keluarga yang akan menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan arahan rapat terbatas Presiden tanggal 2 Juni 2025, penyaluran bantuan pangan beras tersebut, termasuk bagian dari penebalan program bantuan sosial nasional.

“Jadi ,pelaksanaannya kemudian ditugaskan kepada perum bulog, sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi badan pangan nasional,” ujarnya.

Abdul Waris juga menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut juga dihimbau agar dinas Ketapang dan Dinsos di setiap provinsi, membantu pengecekan kualitas beras dan kelancaran distribusi agar bantuan tepat sasaran.

“Bantuan ini, diharapkan dapat disalurkan tepat waktu sesuai data penerima manfaat yang telah ditetapkan,” harapnya.

Sementara itu, Kabid distribusi cadangan dan harga pangan Dinas Ketapang Sulbar Adnan, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, dibahas langkah-langkah distribusi bantuan 10 Kg beras per keluarga untuk periode Juni dan Juli 2025 yang akan disalurkan sekaligus di bulan Juli ini.

“Koordinasi ini penting, untuk memastikan pendistribusian bantuan pangan berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran,” jelas Adnan.

“Persiapan distribusi beras bantuan kali ini dilakukan sesuai arahan rapat terbatas Presiden 2 Juni 2025, tentang penebalan bantuan sosial,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Bapanas juga menegaskan bahwa untuk penyaluran kali ini, digunakan data terbaru DTSEN Kemensos, berbeda dengan tahun sebelumnya yang memanfaatkan data P3KE dari Kemenko PMK.

“Instruksi penggunaan DTSEN dimaksudkan untuk mengantisipasi deviasi data dan memastikan bantuan beras, mencapai keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan data terbaru ini, diharapkan meningkatkan akurasi sasaran penyaluran,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *