14 Puskesmas di Mamuju Ikuti Akreditasi Kemenkes RI

Kabid pelayanan kesehatan Dinkes Kabupaten Mamuju, Farida.

Mamuju – Sebanyak 14 Puskesmas di Kabupaten Mamuju, tengah menjalani  akreditasi penilaian, yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Menurut Kabid pelayanan kesehatan Dinkes Kabupaten Mamuju, Farida, di tahun 2023 ini ada tiga puskesmas yang diakreditasi perdana sementara 11 lainnya re-akreditasi.

Bacaan Lainnya

“Tiga puskesmas yang sama sekali baru disurvei, meliputi Puskesmas Keang, Tommo dan Tapalang Barat,” ucap Farida.

Ia menjelaskan, bahwa ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yakni strata dasar, madya, utama dan yang paling tinggi paripurna.

“Yang tiga puskesmas ini (Keang,Tommo dan Tapalang Barat), baru dapat tahun ini. Sebenarnya tahun-tahun kemarin ada terus dananya (untuk akreditasi),” ujarnya.

“Cuma kan ada Covid19, jadi Kementerian Kesehatan tidak mengadakan survei akreditasi. Akhirnya, diundur ke tahun 2023,” sambungnya.

Untuk 11 puskesmas yang re-akreditasi, telah disurvey sebelumnya. Sehingga tahun ini telah masuk ke tahap survey kedua.

“Survei dilakukan sampai dua kali, tapi masa aktif sertifikatnya sampai lima tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa akreditasi sendiri dilakukan sebagai bentuk penilaian terhadap mutu pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.

“Karena, sebenarnya masyarakat lah yang menilai, dalam hal ini pelayanan publik Puskesmas. Karena tidak mungkin kami saja yang menilai mutu pelayanan kami. Masyarakat lah yang menilai, melalui perpanjangan tangan lembaga independen,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi fasilitas pelayanan kesehatan dan mutu Dinkes Mamuju, Taufik Haq menambahkan, puskesmas di Mamuju disurvei oleh tiga lembaga independen.

“Masing-masing Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) dan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP). Ketiga lembaga ini yang akan menyurvei 11 puskesmas re-akreditas sampai Desember ini,” tambah Taufik.

Secara tehknis, dalam proses survei, lembaga itu menggunakan instrumen penilaian 5 bab berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/165/2023 tentang standar akreditas pusat kesehatan masyarakat.

“Kelimanya yakni, kepemimpinan dan manajemen Puskesmas, penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif, penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian, program prioritas nasional dan peningkatan mutu puskesmas. Ini semua, yang menjadi indikator penilaian di Puskesmas saat disurvei,” tutupnya.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *