MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar mematangkan langkah tersebut lewat koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Pertanahan Sulbar.
Koordinasi yang dilakukan Kepala Bidang Pertanahan Perkimtanhub Sulbar itu membahas proses sertifikasi aset tahun 2025 sekaligus strategi percepatan persertifikatan aset daerah untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar Maddareski Salati, melalui Kepala Bidang Pertanahan Fauzan, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan kepastian hukum atas seluruh aset daerah.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum,” ujar Fauzan di Mamuju, Kamis (5/2/2026).
Fauzan menjelaskan, percepatan sertifikasi dilakukan melalui pemetaan aset secara menyeluruh, verifikasi kelengkapan dokumen, serta sinkronisasi data dengan Kantor Wilayah Pertanahan Sulbar. Seluruh proses tersebut dijalankan sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Menurut dia, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar proses penerbitan sertifikat tidak terkendala persoalan administratif maupun teknis di lapangan.
“Kami menyiapkan seluruh data dan berkas yang dibutuhkan sejak awal agar prosesnya berjalan cepat, terstruktur, dan tepat sasaran,” kata Fauzan.
Selain fokus pada target sertifikasi tahun 2025, Perkimtanhub Sulbar juga mulai menyusun strategi percepatan persertifikatan aset daerah untuk tahun 2026.
“Targetnya seluruh aset pemerintah provinsi terdaftar secara resmi dan memiliki kepastian hukum. Ini penting sebagai dasar penguatan tata kelola aset daerah yang akuntabel,” ujarnya.
Fauzan berharap, melalui koordinasi yang berkelanjutan dengan Kantor Wilayah Pertanahan Sulbar, seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan, sehingga aset daerah terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan.(Rls)






