MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat merampungkan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) 2025–2029.
Sebagai langkah akhir, Bapperida menggelar Seminar Akhir RIPJPID di kantor Bapperida Sulbar, Mamuju, pekan lalu. Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten, termasuk Bappeda Majene, Bappeda Mamasa, serta sejumlah OPD teknis lainnya.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengatakan penyusunan dokumen RIPJPID menjadi bagian dari komitmen memperkuat perencanaan pembangunan berbasis bukti di tengah tantangan fiskal daerah.
“Perencanaan berbasis bukti mutlak dibutuhkan untuk menjawab tantangan pembangunan yang kompleks di Sulbar. RIPJPID ini menjadi fondasi arah kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Junda dalam sambutannya.
Menurut Junda, RIPJPID tak hanya menjadi rujukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga mendorong lahirnya ekosistem riset dan inovasi yang lebih terintegrasi di lingkungan pemerintah.
Dokumen ini juga ditargetkan sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, serta terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tim penyusun dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin memaparkan bahwa RIPJPID disusun berdasarkan tiga pilar utama:
1. Peta jalan kebijakan berbasis bukti.
2. Peta jalan riset tematik produk unggulan daerah.
3. Peta jalan riset tematik permasalahan utama daerah.
Ketiga pilar tersebut dirancang melalui tahapan pemetaan potensi, penguatan kapasitas, integrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta evaluasi dampak kebijakan.
Selama seminar, peserta turut memberi masukan terkait pemilihan produk unggulan daerah yang dinilai layak dikembangkan melalui pendekatan riset dan inovasi.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, menegaskan bahwa penyusunan RIPJPID mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, Perpres Nomor 78 Tahun 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RIPJPID adalah dokumen wajib yang harus sinkron dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Kami mendorong kabupaten juga menyusun RIPJPID versi masing-masing,” ujar Muh. Saleh.
Ia menambahkan bahwa produk unggulan di tingkat kabupaten dapat dijadikan masukan utama untuk pengembangan riset dan inovasi di tingkat provinsi.
Dengan rampungnya RIPJPID 2025–2029, Pemprov Sulbar berharap ekosistem riset dan inovasi di daerah semakin kuat, terarah, dan berkelanjutan, serta mampu mendorong percepatan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan daerah.(*)






