MAMUJU — Ada kabar menarik bagi warga Sulawesi Barat. Membayar pajak kendaraan kini tak sekadar kewajiban, tapi juga kesempatan membawa pulang emas melalui program undian yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama PT Jasa Raharja.
Program bertajuk “Patuh Pajak Undian Emas Untuk yang Setia” ini resmi berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Masyarakat yang taat membayar pajak berkesempatan memenangkan emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 5 gram.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan program ini merupakan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Kami ingin masyarakat semakin termotivasi untuk taat membayar pajak,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, menyebut program ini merupakan inisiatif Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat Sulbar.
“Harapannya ini bisa menjadi stimulus agar masyarakat semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Adapun syarat mengikuti undian ini cukup mudah. Kendaraan harus terdaftar di wilayah Sulawesi Barat, kepemilikan atas nama pribadi, serta bukan kendaraan dinas atau milik perusahaan. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Sulbar.
Pemenang undian akan diumumkan pada Juli 2026, dengan catatan pajak hadiah ditanggung masing-masing pemenang.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini juga bisa dilakukan secara digital, termasuk melalui QRIS di seluruh layanan Samsat. Pemerintah pun terus mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dengan slogan “Ayo Ke Samsat!”.
Program ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Bapenda Sulbar, Ditlantas Polda Sulbar, hingga PT Jasa Raharja.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.(*)






