PAREPARE – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama Bea dan Cukai Parepare, Selasa (10/2/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rokok.
Kepala Satpol PP Sulbar, Aksan Amrullah, mengatakan sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan rokok ilegal, baik dari sisi pengawasan maupun penerapan sanksi terhadap pelaku.
“Peredaran rokok ilegal turut mempengaruhi penerimaan PAD. Oleh karena itu, kami mencari langkah konkret agar rokok ilegal ini dapat diberantas karena sangat merugikan,” kata Aksan.
Menurut dia, upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka yang mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Pertemuan yang mengusung konsep Tudang Sipulung itu turut dihadiri Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar dan Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam forum tersebut, dibahas strategi bersama, mulai dari penguatan pengawasan hingga dukungan sumber daya manusia dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif koordinasi tersebut. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat.
“Hari ini secara bersama kita telah melakukan langkah yang baik dengan membangun komunikasi untuk tujuan bersama. Kami siap mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, termasuk memberikan dukungan personel untuk pengawasan dan penindakan,” ujar Dawny.
Namun, ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pasangkayu tidak termasuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Parepare, melainkan berada di bawah kewenangan Bea dan Cukai Pantoloan, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, menegaskan bahwa pengelolaan pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014.
“Dalam pergub tersebut dijelaskan mengenai dasar pengenaan tarif, tata cara penghitungan, pemungutan, hingga pembayaran dan penyetoran pajak rokok. Karena itu, kami membangun komunikasi dengan Bea dan Cukai agar penanganan rokok ilegal dapat dilakukan lebih optimal,” kata Dermawan.
Ia berharap, dengan sinergi yang semakin kuat antara Satpol PP dan Bea Cukai, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif, sehingga berdampak pada peningkatan PAD dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.(*)






